Rabu, 06 November 2019

Jokowi Teken PP Soal THR Sri Mulyani_THR Tak Hanya Gaji Pokok

"Jokowi Tanda-tangan PP Permasalahan THR, Sri Mulyani: THR Tidak Hanya Gaji Pokok , Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah tanda-tangani ketetapan pemerintah terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil, perwira TNI, anggota Polri, dan pensiunan. Pada hari ini aku telah tanda-tangani Ketetapan Pemerintah yang putuskan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk beberapa pensiunan penerima tunjangan, semua PNS, prajurit TNI, dan Anggota Polri, kata Jokowi dalam pertemuan wartawan di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 23 Mei 2018. Baca juga: Jokowi Sesegera Tanda-tangan THR PNS, Siap Diberi Sebelum Lebaran Jokowi menerangkan, ada yang berbeda dengan pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini dengan awalannya. Tahun ini, kata Jokowi, beberapa pensiunan akan mendapatkan THR. Jokowi berharap, pemberian THR dan gaji ke-13 dapat bermanfaat untuk kesejahteraan beberapa penerimanya. Selain itu, pemberian THR dan gaji ke-13 diharapkan dapat naikkan kemampuan. Kita berharap ada menambahkan kemampuan ASN dan kualitas service publik keseluruhnya, tuturnya. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bila tunjangan hari raya dibayarkan bukan hanya berupa gaji pokok. THR akan terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan menambahkan, dan tunjangan kemampuan. Dengan demikian, PNS akan mendapatkan THR hampir sama dengan take home pay satu bulan. Untuk gaji ke-13 piranti pemerintah, kata Sri Mulyani, akan dibayar sebesar gaji pokok mereka, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kemampuan. Sedang pensiun ke-13 dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan menambahkan penghasilan. Sri Mulyani menerangkan akan mengeluarkan Ketetapan Menteri Keuangan untuk mengatur permasalahan proses pembayaran oleh unit kerja. Tapi, tuturnya, ajukan kemauan pembayaran THR oleh unit kerja pada kantor daftar dapat dimulai akhir Mei sampai awal Juni. Dengan demikian semua PNS, TNI, Polri, pensiunan memperoleh THR sebelum hari raya Idul Fitri. Jadi pembayaran akhir bulan ini sampai awal Juni, tuturnya. Untuk gaji ke-13, Sri Mulyani menerangkan ajukan kemauan pembayarannya oleh unit kerja pada kantor service daftar negara ditangani akhir Juni dan dibayarkan awal Juli. Sampai, gaji ke-13 akan diterima bulan Juli untuk membantu beberapa PNS, Polri, dan TNI membiayai kepentingan anak mereka yang bersekolah. Untuk pemda dan pemerintah kota, Sri Mulyani menerangkan bila waktu pembayaran THR dan gaji ke-13 dapat sesuaikan dengan pemerintah pusat. Dalam hal ini ditanggung APBD di tempat. Diatur dalam ketetapan pemerintah dan ketetapan menteri keuangan, tuturnya. "" "

Tidak ada komentar:

Posting Komentar